You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengawasan PSBB pada Tujuh TPU di Jakut Diperketat
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pengawasan PSBB pada Tujuh TPU di Jakut Diperketat

Pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tujuh taman pemakaman umum (TPU) di wilayah Jakarta Utara diperketat. 

Pamdal kita setiap harinya siaga dan sudah lakukan pengawasan sesuai arahan

Selain mengawasi cek point di akses masuk, petugas berkeliling mengawasi pengunjung agar tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama berziarah. 

296 Petugas TPU di Jakpus Diwajibkan Kenakan APD

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Putut Widya Martata mengatakan, walau

jumlah penziarah menjelang Ramadhan diperkirakan bakal semakin meningkat. Namun dipastikannya pengawasan terhadap pelaksanaan  PSBB tidak berkurang. 

"Petugas Pamdal kita setiap harinya siaga dan sudah lakukan pengawasan sesuai arahan," katanya, Selasa (21/4). 

Dijelaskan Putut, keseluruhan terdapat tujuh unit TPU yang berada di bawah pengawasannya, di antaranya, TPU Semper, TPU Rorotan dan Plumpang. Masing-masing di tiapTPU disiagakan dua hingga empat petugas Pamdal. 

"Total kita siagakan 16 petugas. Kalau untuk yang unit kecil dua petugas dan besar empat petugas ," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Monas Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

    access_time30-03-2025 remove_red_eye714 personDessy Suciati
  2. 14.485 Wisatawan Telah Kunjungi Kepulauan Seribu

    access_time03-04-2025 remove_red_eye700 personAnita Karyati
  3. Andilan Potong Kebo Tradisi Lebaran Ala Betawi

    access_time29-03-2025 remove_red_eye662 personFolmer
  4. Hari Lebaran, 26.581 Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Stasiun Pasar Senen

    access_time31-03-2025 remove_red_eye623 personDessy Suciati
  5. Warga dan Pimpinan OPD Hadiri Open House Bersama Gubernur Pramono

    access_time31-03-2025 remove_red_eye618 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik